Revisi UU TNI: Peningkatan Peran dan Tugas TNI Menuai Kontroversi

Revisi uu tni
Revisi uu tni

Palembang, exploreaja --Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menjadi sorotan publik. Revisi ini membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk peningkatan peran dan tugas TNI, perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, dan perubahan batas usia pensiun.
Poin-poin Penting dalam Revisi UU TNI:

  • Penambahan Kewenangan dan Tugas TNI: Revisi ini memperluas kewenangan TNI dalam menjalankan tugas-tugas selain operasi militer perang, seperti penanggulangan terorisme, bencana alam, dan keamanan laut.
  • Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif: Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 16. Ini termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kejaksaan Agung
  • Perubahan Batas Usia Pensiun: Batas usia pensiun prajurit TNI juga mengalami perubahan. Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun menjadi 55 tahun, sementara untuk perwira berkisar antara 58 hingga 62 tahun, tergantung pada pangkatnya. Khusus untuk perwira berpangkat jenderal bintang 4, usia pensiun akan ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Kontroversi dan Kekhawatiran Publik:
Revisi UU TNI ini menuai kontroversi dan kekhawatiran dari berbagai kalangan, terutama masyarakat sipil. Beberapa poin yang menjadi sorotan adalah:

  • List Item
  • List Item
  • Potensi Dwifungsi TNI: Perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI, yang dapat mengancam supremasi sipil dan demokrasi.
  • Tumpang Tindih Kewenangan: Penambahan kewenangan dan tugas TNI dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga sipil lainnya.
  • Kurangnya Transparansi: Proses revisi UU TNI dinilai kurang transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai.

Proses Revisi UU TNI:
Saat ini, revisi UU TNI telah memasuki tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah dan DPR berharap revisi ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Namun, masih ada potensi perubahan dan penyesuaian berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

Untuk berita lain anda dapat mengakses melalui link berikut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *