BBM Subsidi Disulap Jadi Solar Industri

konferensi-pers-di-bareskrim-polri
BBM Subsidi Disulap Jadi Solar Industri, Ini Modus Penimbunan Ilegal di Kolaka

Palembang, exploreaja — Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. BBM yang seharusnya disalurkan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Poleang Tenggara justru ditimbun dan dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa BBM subsidi tersebut disimpan di sebuah gudang ilegal sebelum dipindahkan ke mobil tangki. Mobil tangki ini biasanya digunakan untuk mengangkut solar industri.

Kemudian, dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang yang melakukan kegiatan penambangan dan juga dijual kepada kapal tug boat atau kapal tongkang dengan harga solar industri,” ujar Nunung dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Nunung mengungkapkan bahwa harga biosolar subsidi dan non-subsidi memiliki selisih yang signifikan. “Kalau yang subsidi itu hanya Rp 6.800. Yang non-subsidi itu bisa, pada hari itu kita cek, Rp 19.300. Jadi, per liter itu selisihnya adalah Rp 12.550,” kata Nunung.

Dari pengakuan para terduga pelaku, dalam satu bulan mereka bisa menimbun dan menjual kembali hingga 350.000 liter biosolar subsidi. Dengan demikian, keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp 4.392.500.000 per bulan. Modus ini sudah dijalankan selama dua tahun, sehingga total kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 105.420.000.000.

Sejauh ini, polisi telah menyita 10.950 liter BBM subsidi sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja, serta perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelewengan BBM subsidi ini.

Sumber: Kompas.com

Untuk berita lain dapat, Anda bisa mengakses berita lainnya melalui link berikut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *